Tribun Ponorogo - 12 Kilogram Bahan Petasan Diamankan Polres Ponorogo. Mulai adanya korban akibat petasan, menyebabkan petugas geram. Berbagai kekuatan dikerahkan untuk melacak siapa penjual dan pengecer obat bahan oeledah di wilayah Ponorogo.Al hasil, akhirnya jajaran Polres Ponorogo berhasil mengungkap tiga orang pengedar sekaligus pengecer material bahan peledak tersebut.
Dalam press release, Rabu (14/06/2016) kemarin Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin rnenjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap pengedar atau penjual sebanyak sedikitnya 12 kg bahan peledak dari tiga orang pengecer.
"Kami berhasil dibekuk tiga tersangka yaitu Haisyam Pradana (22) warga Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dan Edi Rudianto (23) warga Desa Doho Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Selain itu kita juga menangkap ibu-ibu yang baru saja jadi pengecer, Rupingah (45)," terang Kapolres.
Rupingah, lanjut AKBP Harun, tertangkap tangan saat menjual bahan peledak yang biasa digunakan membuat petasan. Padahal Rupingah yang sehari-harinya sebagai penjual sayur baru pertama kali mencoba menjual bahan peledak tersebut.
Dia mengaku tergoda keuntungan yang didapat dari menjual bahan peledak tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu kalau menjual bahan petasan tersebut melawan hukum.
Sementara itu, kedua tersangka lainnya yaitu Haisyam dan Edi tertangkap tangan menjul bahan baku petasan tersebut di rumahnya. Saat penangkapan, di rumah tersangka ada empat kantong plastik berisi bahan peledak tersebut dengan totak berat 2 kg. Dan Haisyam mengaku mendapat bahan peledak dari Edi Rudianto.
Menurut Harun tersangka Edi juga tidak dapat berkelit ketika anggota Polres Ponorogo menggeledah rumahnya di Desa Doho Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun terdapat bahan peledak seberat 5 kg. Bahan peledak tersebut telah dibagi-bagi ke kantong plastik.
"Ternyata Edi juga membeli dari Rupingah. Rupingah pun kami tangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dan ada bahan peledak seberat 5 kg. Jadi total yang kami dapat 12 kg," terang mantan Kapolres Banjarbaru ini.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
"Namun kami masih akan melakukan pengembangan dari kasus ini. dari ketiga tersangka masih akan dilanjutkan penyeledikan. Karena otak pembuat bahan peledak ini belum kita tangkao," pungkasnya.
Tribun Ponorogo - 12 Kilogram Bahan Petasan Diamankan Polres Ponorogo
sumber : kotareyognews
0 comments:
Post a Comment